Ahad 07 Dec 2014 13:13 WIB

PAN Dukung Perppu Pilkada

Presiden SBY tanda tangani Perppu Pilkada langsung.
Foto: @SBYudhoyono
Presiden SBY tanda tangani Perppu Pilkada langsung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum PAN Dradjad H Wibowo menegaskan partainya cenderung mendukung Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

"Masih ada dua pandangan di PAN terhadap Perppu (Pilkada) namun sepertinya sekarang lebih cenderung ke arah mendukung," kata Dradjad Ahad, (7/12).

Dradjat mengatakan sikap resmi PAN akan disampaikan setelah diputuskan secara resmi. Namun dia enggan menjelaskan lebih lanjut terkait mengapa masih adanya perbedaan pandangan di internal PAN terkait Perppu Pilkada

Dia menjelaskan semua konsep yang ditulis saat pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono dalam Perppu itu harus disetujui 100 persen atau ditolak 100 persen.

"Tidak ada ruang untuk pembahasan di DPR dan tidak ada ruang untuk perbaikan," ujarnya.

Menurut dia konsep-konsep itu belum tentu bisa mengatasi berbagai efek negatif pilkada langsung yang sudah diketahui bersama. Atau menurut Dradjat bisa saja malah sebaliknya yaitu konsep yang diajukan SBY malah terlalu berlebihan mengaturnya.

"Nah dengan Perppu, ruang untuk memperbaiki isi Perppu nol sama sekali," katanya.

Sebelumnya Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie di Musyawarah Nasional IX Partai Golkar, Selasa (2/12) di Ballroom Hotel Westin, Nusa Dua, Bali menyerukan sejumlah hal untuk dijalankan Fraksi Golkar di DPR.

Salah satu seruan ARB meminta Fraksi Partai Golkar menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemilihan Kepala Daerah yang diterbitkan Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono.

Menurut Aburizal jika Perppu itu ditolak, maka UU Pilkada akan berlaku kembali, hal itu sejalan dengan apa yang diperjuangkan Golkar bersama Koalisi Merah Putih (KMP).

ARB juga meminta Fraksi Partai Golkar di DPR memperjuangkan wacana penguatan DPRD agar setara dengan DPR RI.

Usaha tersebut menurut ARB dilakukan melalui revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dan sikap resmi Partai Golkar mengenai usulan tersebut akan diputuskan dalam Munas IX Partai Golkar.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement