REPUBLIKA.CO.ID, BANGKALAN -- Satuan Narkoba Polres Bangkalan, Jawa Timur, berhasil menangkap seorang guru SMP yang sedang asyik pesta narkoba jenis sabu-sabu di Poskamling Desa Pocong, Kecamatan Tragah, Bangkalan.
"Tersangka yang berhasil kami tangkap ini bernama Mattingwar bin Marsuken (46) warga Desa Klampis Barat, Kecamatan Klampis," kata Kasat Narkoba AKP Hery Kristanto di Bangkalan, Ahad (7/12).
Mattingwar merupakan PNS Dinas Pendidikan Bangkalan, yang bertugas mengajar di SMPN 1 Kecamatan Kokop.
Kepada tim penyidik Polres Bangkalan, tersangka mengaku, melakukan perbuatan haram tersebut karena ajakan teman. Karena penasaran ia pun mencobanya.
"Tapi saat penggrebekan, ke-4 rekan tersangka, berhasil kabur, sehingga dari lima orang yang pesta narkoba itu, baru seorang yang berhasil kami tangkap," kata Herry.
Selain menangkap tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,50 gram, sejumlah peralatan sabu berupa korek, dan kompor.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka Mattingwar dengan Pasat 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
"Selain terancam hukuman penjara, tersangka sesuai dengan pasal itu juga terancam denda Rp800 juta," terang Kasat Narkoba AKP Hery Kristanto menjelaskan.