Senin 08 Dec 2014 11:24 WIB

KPK Pastikan tak Ada yang Berbohong Terkait Status Boediono

Abraham Samad, Bambang Widjojanto, dan Johan Budi saat gelar barang bukti uang dalam pecahan Rupiah dan Dolar Singapura hasil operasi tangkap tangan Gubernur Riau Annas Maamun di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/9).(Republika/ Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Abraham Samad, Bambang Widjojanto, dan Johan Budi saat gelar barang bukti uang dalam pecahan Rupiah dan Dolar Singapura hasil operasi tangkap tangan Gubernur Riau Annas Maamun di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/9).(Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID,PEKANBARU--Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi menyatakan, para pimpinan KPK tidak ada yang berbohong soal status mantan Wakil Presiden RI 2009-2014 Boediono dalam kasus Bank Century.

"Kalau dikatakan berbohong tentu tidak," kata Johan, Ahad (7/12).

Pernyataan Johan menanggapi pernyataan Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa yang meminta pimpinan KPK yang berbohong soal status Boediono dalam kasus Bank Century untuk mundur.

Ketika itu, Desmond menilai tak ada yang salah jika Wakil KEtua KPK Adnan Pandu Praja mengumumkan status tersangka Boediono, jika memang sudah diputuskan.

Namun, pernyataan ini justru dibantah oleh juru bicara KPK Johan Budi dan sejumlah pimpinan KPK lainnya.

menanggapi hal itu, Johan mengatakan, pihaknya telah menggelar jumpa pers di Jakarta berkaitan dengan kabar tersebut dan menyampaikan bahwa memang belum ada ekspose soal penetapan status tersangka Boediono.

"Sementara itu saya juga telah bertemu dengan Pak Pandu dan mengklarifikasi soal itu. Jadi siapa yang berbohong," katanya.

Johan mengatakan, kasus Century masih menunggu proses banding Budi Mulya untuk mengetahui sejauh mana putusan hakim maka pengembangan kasus Century akan dilihat dari putusan berkekuatan hukum tetap terkait perkara Budi Mulya," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement