Senin 08 Dec 2014 14:12 WIB
golkar pecah

DPR: Soal Dua Golkar, Kemenkumham Jangan Tabrak Konstitusi

Rep: agus raharjo/ Red: Erdy Nasrul
Fahri Hamzah
Foto: antara
Fahri Hamzah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Dua kubu partai Golkar akan mendaftarkan kepengurusannya pada Kementerian Hukum dan HAM. Golkar versi musyawarah nasional (Munas) di Bali sudah mendaftarkan hasil dan kepengurusannya ke Kemenkumham Senin (8/12) pagi, sedangkan Golkar versi munas Jakarta rencananya akan mendaftar sore harinya.

Dua kubu kepengurusan Golkar ini memang sudah berbeda pandangan sejak awal. Golkar versi munas Bali tetap mengukuhkan diri sebagai anggota Koalisi Merah Putih (KMP), sedangkan Golkar versi Jakarta berniat untuk mendukung pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Terkait dualisme kepengurusan partai Golkar ini, wakil ketua DPR RI, Fahri Hamzah mengatakan pihaknya berharap Menteri Hukum dan HAM dapat mengeluarkan keputusan yang obyektif. Sebab, semua orang berhak untuk mendaftarkan kepengurusan organisasinya di Kemenkumham. Namun, Menkumham dituntut untuk tidak melanggar hukum dan konstitusi dalam memverifikasi dua kepengurusan partai Golkar yang akan didaftarkan pada hari ini. "Mudah-mudahan, jangan sampai ada pelanggaran hukum, jangan sampai menabrak konstitusi," kata Fahri Hamzah di kompleks parlemen, Senin (8/12).

Fahri menambahkan, dengan tidak melakukan pelanggaran konstitusi, pemerintahan Presiden Jokowi tidak akan banyak mengalami gangguan atau tekanan. Sebab itu, Menkumham harus bisa bersikap bijaksana untuk menyelesaikan persoalan dualisme kepengurusan ini. DPR, imbuh politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, mendorong Menkumham untuk tidak ikut campur dan menyalahi Undang-Undang yang berlaku.  "Jangan sampai nanti karena tak berpegang hukum rakyat tidak percaya lagi sama pemerintah," tegas Fahri.

Dualisme partai Golkar, kata Fahri, tidak akan berpengaruh pada DPR RI. Fahri membantah dua kubu ini akan menggoyahkan kesolidan fraksi-fraksi di DPR.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement