Senin 08 Dec 2014 14:35 WIB

Pihak Pengadilan Negeri Benarkan Ada Calo Berkeliaran

Calo
Foto: IST
Calo

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNG PRIOK -- Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Y. Wisnu Wicaksono membenarkan adannya calo dilingkungan pengadilan yang kerap menawarkan jasa pengambilan tilang. "Ya memang benar ada, tapi kita tidak bisa menindak si calo sebab jika berada di luar pengadilan itu merupakan kewajiban polisi untuk menindaknya,"katanya saat ditemui Republika.

Meskipun banyak calo yang ada dilingkungan PN Jakarta utara, Wistu tetap membantah ada oknum pengadilan yang menjadi penghubung si calo. Meskipun ada, lanjut Wisnu, ia tidak mengetahui siapa orangnya. "Bisa saja itu orang pengadilan atau dari kejaksaan,"

Kedepannya ada wacana dari mahkamah agung akan seperti di Singapura prosedur penilangan langsung dibayarkan kepada bank negara dan tidak melalui proses pengadilan tinggi."Dengan bukti surat pembayaran barulah si terkena tilang dapat mengambil surat yang ditahan,"ujarnya.

Wisnu berpendapat proses sidang tilang dapat menghabiskan waktu hakim dipengadilan. Sebab, itu akan mengganggu perkara sidang yang lain. "Persidangan tilang hingga 1000 lebih itu kan menghabiskan waktu," jelasnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement