Selasa 09 Dec 2014 05:55 WIB

PPP: Sikap Soal Perppu Belum Ditentukan

Rep: agus raharjo/ Red: Esthi Maharani
Presiden SBY tanda tangani Perppu Pilkada langsung.
Foto: @SBYudhoyono
Presiden SBY tanda tangani Perppu Pilkada langsung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Tarik menarik sikap fraksi untuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2014 tentang Pilkada Langsung masih berlangsung. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengaku hingga saat ini belum memutuskan sikapnya terkait Perppu ini. 

Sekretaris Jenderal PPP versi Muktamar Jakarta, Ahmad Dimyati Natakusumah mengatakan pihaknya belum menentukan sikap soal Perppu itu. Dimyati mengaku baru menerima naskah Perppu tersebut. "Belum, masih akan kita kaji dulu secara mendalam," kata Dimyati di kantor DPP PPP, Senin (8/12).

Menurutnya, Perppu pilkada langsung dibuat Presiden Susilo Bambang Yudoyono untuk tujuan baik. PPP masih akan memertimbangkan untuk menolak atau menerima Perppu. "Kita akan lihat draftnya sesuai konstitusi atau sesuai tidak atau menabrak dengan UU lainnya," imbuh Dimyati.

Saat ini, fraksi-fraksi memang belum menentukan sikap akhirnya terhadap Perppu yang membatalkan Undang-Undang Pilkada melalui DPRD. Presiden SBY mengeluarkan Perppu tersebut dengan mencantumkan 10 poin syarat untuk memerbaiki Pilkada Langsung.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement