Selasa 09 Dec 2014 20:40 WIB

KPK Endus BUMD Fiktif dalam Kasus Fuad Amin

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad (tengah) didampingi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zulkarnain (kanan) dan Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Catherine Mulyana
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad (tengah) didampingi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zulkarnain (kanan) dan Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Catherine Mulyana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya kejanggalan status Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron. Perusahaan Daerah (PD) Sumber Daya yang bekerja sama dengan PT Media Karya Sentosa itu diduga fiktif.

"Ini juga bagian permasalahan yang harus kita integrasikan untuk kita cek, ruang permainan-permainan di dalam perusahaan itu," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain di gedung KPK, Selasa (9/12).

Dalam kasus yang menjerat mantan bupati Bangkalan dua periode itu, PD Sumber Daya diduga melakukan 'kerjasama' dengan PT Media Karya Sentosa untuk mendapatkan proyek.

Fuad yang saat itu masih menjabat sebagai bupati diduga melakukan korupsi dengan menerima pemberian hadiah atau janji yang berkaitan dengan jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Kabupaten Gresik dan di Gili Timur, Bangkalan, Jawa Timur.

Menurut Zulkarnain, modus seperti itu bukan hal baru. Dia mencontohkan, dalam kasus proyek Hambalang yang melibatkan mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum juga terjadi hal yang sama.

"Dari perkara-perkara yang kita tangani banyak terlihat seperti itu, dari kasus Hambalang kan banyak PT yang sebetulnya bukan PT yang berintegritas bagus, akal-akalan sebagian," ujarnya.

Seperti diketahui, Fuad ditangkap dalam operasi tangkap tangan pada Selasa (2/12) dinihari pukul 01.00 WIB. Fuad ditangkap atas dugaan kasus tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan secara bersama-sama oleh tersangka Direktur PT. Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko sebagai pemberi.

Dalam kasus ini, Antonio yang diduga sebagai pemberi hadiah dikenakan sangkaan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan huruf b serta pasal 13 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara terhadap Fuad Amin yang diduga sebagai penerima dikenakan sangkaan pasal 12 huruf a dan b, pasal 5 ayat 2, pasal 11 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement