REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA—Terbitnya Peraturan Kapolri (Perkap) terkait jilbab polisi wanita (Polwan) menjadi indikator bahwa kepolisian telah memenuhi hak asasi manusia (HAM) dalam kehidupan beragama personelnya.
"Menghargai keimanan itu wajib. Baik muslim pada non-Muslim maupun sebaliknya. Menurut NU juga hak azasi paling penting adalah proteksi terhadap keberagamaan," kata Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Maksum Machfoedz, Rabu (10/12).
Maksum melanjutkan, menurut dia, HAM terutama menyangkut keimanan seseorang memang paling utama untuk dilindungi. Ia berharap aplikasi Perkap segera terlaksana.
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement