REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekum PP Persatuan Islam (Persis) Irfan Safrudin menyerukan agar Peraturan Kapolri (Perkap) terkait seragam bagi Polwan berjilbab segera disahkan. Ia melihat peraturan tersebut justru dapat memperbaiki citra Polisi dimata masyarakat.
"Peraturan itu bisa perbaiki citra Polisi yang selama ini buruk dimata khalayak umum" ujar Irfan Safrudin saat dihubungi ROL, Rabu (10/12).
Dilihat dari berbagai sisi, menurutnya, tidak ada alasan bagi Polri untuk menunda peraturan tersebut. Karena, penggunaan jilbab merupakan salah satu bentuk pelaksanaan ibadah.
Irfan melihat ada perbandingan yang ekuivalen antara ibadah dan kepribadian seseorang. Ia menjelaskan, semakin tinggi tingkat seseorang melaksanakan ibadah maka semakin baik kinerja yang dihasilkan dari personal tersebut.
Lagipula, tambah Irfan, penggunaan jilbab bagi Polwan tidak melanggar hukum sama sekali. Selain itu, penggunaan jilbab juga tidak mengganggu Polwan dalam menjalankan tugas-tugasnya.
Maka berdasarkan pertimbangan tersebut, lanjut Irfan, Kapolri jangan berlama-lama dalam mengambil keputusan dan segera menerbitkan peraturan tersebut.