REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Direktur Utama PT Pos Indonesia (Persero) Budi Setiawan, tersangka dugaan korupsi pengadaan portabel data terminal di kantor Pos Indonesia tahun 2012 dan 2013 terancam dipanggil paksa oleh Kejagung karena dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
"Kami mendapatkan informasi yang bersangkutan tidak dapat memenuhi panggilan, ada surat sakit," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana, Rabu (10/12).
Kejagung pun akan melayangkan pemanggilan untuk ketiga kalinya terhadap Budi Setiawan pada pekan depan.
Dalam kasus tersebut, penyidik Kejagung sudah menahan Direktur Teknologi PT Pos Indonesia (Persero) Budi Setyawan di Rutan Kejagung Cabang Salemba beserta Manager Otomasi PT Pos Indonesia, Muhajirin.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya, Budi Setiawan (Dirut PT Pos Indonesia), karyawati PT Datindo Infonet Prima Sukianti Hartanto dan Direktur PT Datindo Infonet Prima Effendy Christina, belum dijebloskan ke dalam sel.
Kejagung pada awal September 2014 telah menyita sejumlah alat Portable Data Terminal (PDT) atau alat layanan informasi dan komunikasi dari PT Kantor Pos Besar Area IV Jakarta.
"Alat yang disita mencapai 1.650 unit. Termasuk penggeledahan di kantor pos pusat di Bandung," ujarnya.