Rabu 10 Dec 2014 21:06 WIB

Jika Yance tak Dibebaskan, Politikus Golkar Ancam Gunakan Hak Interpelasi

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: Bayu Hermawan
Calon Gubernur Jawa Barat Irianto MS Syafiuddin (Yance) dan Ketua Umum Partai Golkar, Aburizal Bakrie (kiri).
Foto: Antara
Calon Gubernur Jawa Barat Irianto MS Syafiuddin (Yance) dan Ketua Umum Partai Golkar, Aburizal Bakrie (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin mengkritik penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap mantan Bupati Indramayu, Irianto MS Syaifuddin (Yance).

Menurutnya penahanan Yance cacat hukum lantaran Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan bebas dari tuntutan hukum (onslag) terhadap dua terdakwa lain dalam kasus yang sama.

"Jaksa Agung harus membebaska Yance," ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (10/12).

Aziz menjelaskan Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan onslag atas kasasi yang diajukan terdakwa Dady Haryadi dan M. Ichwan dalam kasus korupsi pembebasan lahan proyek PLTU di wilayah Sumur Adem Jawa Barat 2004.

Keputusan itu berdasarkan putusan kasasi Nomor 1448 K/Pid.Sus/2011 tanggal 3 April 2012 dan Putusan Kasasi No: 1449 K/Pid.Sus/2011 tanggal 3 April 2012. "Bagaimana mungkin kepala dinas bebas, Yance dihukum," katanya.

Ia melanjutkan, secara logika hukum jika Dady yang sebelumnya menjabat sekretaris panitia pengadaan tanah dan Ichwan yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Indramayu dibebaskan, maka Yance juga harus dibebaskan. Sebab kasus Yance masih satu rangkaian dengan kasus keduanya.

"Karena locus dan tempusnya sama harusnya Kejaksaan Agung mengeluarkan SP3 kepada Yance," ujar Aziz

Aziz enggan berspekulasi soal adanya muatan politis di balik penahanan Yance lantaran Jaksa Agung saat ini merupakan kader Partai Nasdem. Namun dia tidak memungkiri dugaan agenda terselubung dibalik penahanan Yance.

"Saya khawatir ini ada agenda dibalik penahanan Yance," kata Aziz tanpa merinci maksud pernyataannya.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar ini juga menolak apabila pembelaannya terhadap Yance bermuatan politis. Menurutnya pembelaan terhadap Yance yang juga Ketua DPD I Golkar Jawa Barat murni karena persoalan penerapan hukum yang salah. "Siapa pun kalau diperlakukan seperti ini akan saya bela," ujarnya.

Ia mengancam akan mengajukan hak interplasi atas sikap Kejaksaan Agung. Dia juga memastikan akan mempertanyakan penahanan Yance dalam rapat Komisi III dan Jaksa Agung. "Bisa saja kita interplasi lagi. Karena terjadi penetrasi dalam penegakan hukum," katanya.

Yance ditahan Jaksa Agung sehari usai menghadiri Munas IX Partai Golkar di Bali (4/12). Munas itu sendiri menetapkan Aburizal Bakrie sebagai Ketua Umum Golkar 2014-2019 dan menegaskan posisi politik Golkar di Koalisi Merah Putih (KMP).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement