REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Wakil Presiden RI Jusuf Kalla berharap kesaksiannya di persidangan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan pembangunan PLTU Sumuradem, Kabupaten, Indramayu, bisa menolong Irianto MS Syafiuddin alias Yance, yang menjadi terdakwa dalam kasus itu.
JK memberikan kesaksian, langkah percepatan yang dilakukan terdakwa Irianto MS Syafiuddin alias Yance sudah sesuai dengan perintah.
"Ya saya jelaskan tadi bahwa ini dilakukan untuk program. Jadi kalau tidak cepat dilakukan bisa masalah," ujar JK di Pengadilan Tipikor pada PN Klas 1A Bandung, Senin (13/4).
Ia mengatakan, langkah-langkah cepat Bupati sesuai dengan perintah. Menurut apa yang diketahuinya perintah dijalankan dengan benar.
"Mudah-mudahan kesaksian saya bisa menolong Yance," katanya.
Disinggung posisi bupati yang juga ketua panitia pengadaan tanah (P2T) serta saat ditanya Yance bersalah atau tidak, menurut JK, posisi bupati yang juga ketua panitia sangat menguntungkan pemerintah. Karena melakukan program tersebut bisa dilakukan dengan cepat.
"Kalau dia (Yance) telat pembebasan lahan itu, maka negara akan rugi triliunan rupiah," katanya.
JK menjadi saksi meringankan bagi Yance hanya sekitar 30 menit. Setelah selesai menjadi Saksi, dengan pengawalan ketat Paspampres, TNI dan Polri, JK langsung menuju Gedung Sate untuk ketemu Gubernur Jabar dan rencananya akan melakukan pengecekan Persiapan KAA.