REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi PDI Perjuangan di DPR mengkaji kemungkinan mengajukan revisi setelah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Derah secara langsung, setelah diterima dan diundangkan oleh DPR pada Januari 2015 nanti.
Revisi tersebut untuk menyempurnakan aturan pemilihan kepala daerah yang diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono setelah UU Pilkada diketok DPR September lalu.
"Hari ini proses pengkajian perppu, ada tim kajian khusus. Untuk merumuskan apa yang akan direvisi, nanti hasilnya dilaporkan ke pimpinan fraksi dan DPP," kata Sekretaris Fraksi PDIP DPR Bambang Wuryanto saat dihubungi Republika, Ahad (14/12).
Menurutnya terdapat beberapa argumentasi tentang pemilihan kepala daerah mengacu pada aturan perppu. Misalnya, tentang pemilihan kepala daerah nonpaket, atau hanya pemilihan kepala daerah saja.
"Ada argumentasi bahwa kalau kepala daerah saja yang dipilih langsung, maka ada beberapa wilayah yang merasa tidak terwakili. Kalau dipilih paket, kepala dan wakil maka akan terwakili," jelasnya.
Namun, di tubuh PDIP juga muncul pendapat lain. Dinamika antara kepala daerah dan wakilnya cenderung memburuk di akhir masa jabatan.
Terjadi persaingan hingga paling parah berujung pada pecah kongsi antara kepala daerah dan wakil. Fakta tersebut sering terjadi menjelang pelaksanaan pilkada periode selanjutnya.
"Menjelang akhir pemerintahan wakil bersaing untuk menyiapkan diri menjadi kepala pada pemilihan selanjutnya. Sehingga di lapangan ada yang pecah kongsi," katanya.
Untuk mengakomodir argumen-argumen lainnya, Bambang melanjutkan, pada masa reses PDIP akan turun ke daerah pemilihan. Untuk mendengarkan masukan dari masyarakat.
Masukan tersebut selanjutnya dibawa dalam rapat tim kajian perppu yang akan memulai rapat maraton pada minggu pertama Januari 2015. Hasil kajian akan disampaikan kepada pimpinan DPP. Kemudian, sikap akhir PDIP akan dibawa pada rapat pembahasan Perppu 1/2014 di DPR yang dijadwalkan awal tahun depan.