Ahad 14 Dec 2014 17:53 WIB

PDIP Yakin 99.9 Persen KMP Dukung Perppu Pilkada

Rep: Ira Sasmita/ Red: Bayu Hermawan
Sebelum akhirnya diputuskan sejumlah partai melakukan lobi terkait RUU Pilkada dalam paripurna DPR, Kamis malam (25/9).
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Sebelum akhirnya diputuskan sejumlah partai melakukan lobi terkait RUU Pilkada dalam paripurna DPR, Kamis malam (25/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Farksi PDI Perjuangan di DPR optimis Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan walikota secara langsung akan diterima DPR dan segera diundangkan pada Januar 2015 nanti.

"Kami yakin, 99.99 persen Perppu akan disahkan DPR. Hampir pasti teman-teman Koalisi Merah Putih akan bersepakat menerima Perppu Pilkada ini," kata Sekretaris Fraksi PDIP DPR Bambang Wuryanto saat dihubungi Republika, Ahad (14/12).

Keyakinan tersebut menurut Bambang tidak hanya lantaran kesepakatan pimpinan KMP dan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono beberapa waktu lalu. Namun, PDIP meyakini partai politik yang tergabung dalam KMP merupakan produk-produk reformasi yang pasti mendahulukan keinginan rakyat.

"PAN itu kan partai reformasi, Gerindra, PKS juga buah reformasi. Enggak mungkin mereka enggak setuju dengan perppu," ujar Bambang.

Di PDIP sendiri, menurut dia, saat ini atas arahan ketua umum Megawati Sokeranoputri tengah dilakukan pengkajian mendalam soal Perppu Pilkada. Fraksi PDIP di DPR selama masa reses diminta membuat tim kajian khusus.

Pendalaman  tersebut, lanjut Bambang, bisa saja menghasilkan beberapa rekomendasi. Misalnya kemungkinan diajukannya perubahan beberapa aturan dalam perppu. Hasil kajian tersebut akan dimasukkan dalam badan legislasi PDIP dan dilaporkan kepada pimpinan DPP PDIP.

"Nanti pimpinan fraksi akan melapor ke DPP. Apakah dari yang dirumuskan itu perlu dilakukan revisi," jelasnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement