REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Anak terdakwa kasus skandal Bank Century Budi Mulya, Nadi Mulya akan mengupayakan langkah hukum di tingkat kasasi atas kasus yang menjerat ayahnya itu. Dia meyakini, mantan Deputi IV Bank Indonesia itu tidak bersalah atas kasus yang merugikan negara senilai Rp 6,7 triliun tersebut.
"Sekarang saya sekeluarga akan berupaya di tingkat kasasi, karena saya tahu dan meyakini bapak saya tidak bersalah," kata Nadia di gedung KPK saat akan menjenguk ayahnya di Rutan Guntur, Senin (15/12).
Nadia mengaku kecewa dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat vonis ayahnya menjadi 12 tahun. "Jika bapak saya diberi tuntutan hingga 12 tahun itu benar-benar biadab. Apakah iya seorang deputi gubernur bidang moneter, bisa mengakibatkan yang dinamakan bailout Rp 6,7 T ini," ujarnya.
Seperti diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap Budi Mulya. Majelis hakim yang diketuai Widodo mengetuk vonis dua tahun lebih berat dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang memvonis Budi selama 10 tahun penjara. Keputusan tersebut dikeluarkan 3 Desember 2014.