REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-Tim kuasa hukum The Jakarta Post mendesak Polda Metro Jaya mecabut status tersangka terkait dugaan tindak pidana penistaan agama, Meidiyatama Suryodiningrat selaku pimpinan redaksi media berbahasa Inggris itu.
Penyidik Polda menduga MS telah melanggar Pasal 156 ayat (A) KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
"Kita meminta supaya persoalan ini dikembalikan ke Dewan Pers," kata salah satu anggota tim kuasa hukum The Jakarta Post Ahmad Irfan Arifin, Senin (15/12).
Ahmad berargumen, persoalan ini murni sebagai karya jurnalistik, bukan pelecehan terhadap agama. Apalagi obyek yang dipermasalahkan bukan konten pemberitaan, tapi karikatur.
Ahmad mengatakan, karikatur yang dimuat koran The Jakarta Post pada tanggal 3 Juli 2014 itu sebagai satu bentuk kritik sosial terhadap organisasi ISIS yang telah melakukan tindakan kekerasan mengatasnamakan agama.
“Kritik sosial yang disampaikan The Jakarta Post melalui karikatur tengkorak itu sebagai bentuk tanggung jawab lembaga pers sebagai penyampai informasi dan edukasi kepada masyarakat,” jelasnya.
Sehingga ia menilai, penyidik kurang tepat jika menyangkakan Pasal 156 tentang penistaan agama.
"Sekali lagi yang dikritik bukan agama, tapi ISIS, karena ISIS bukan sebuah agama," katanya.