REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) melayangkan surat keberatan atas penunjukkan Refly Harun dan Todung Mulya Lubis sebagai anggota Tim Panitia Seleksi (Pansel) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Terkait hal ini, Refly hanya berkomentar agar MK tidak khawatir.
"MK tidak perlu khawatir," ujar Refly pada Republika Online (ROL), Senin (15/12). Pasalnya, calon-calon hakim konstitusi tidak akan hanya ditentukan oleh Refly dan Todung saja. Ada tujuh orang anggota pansel yang nantinya akan terlibat dalam menentukan calon-calon hakim konstitusi tersebut.
Selain itu, pansel juga tidak memiliki wewenang untuk menentukan siapa hakim konstitusi terpilih. Tugas pansel adalah menentukan dua atau tiga nama calon hakim konstitusi untuk kemudian direkomendasikan kepada Presiden Jokowi. Keputusan terakhir untuk menentukan siapa hakim konstitusi terpilih berada di tangan presiden. "Selanjutnya, terserah presiden untuk memilih dari dua-tiga nama tersebut," lanjut Refly.
Untuk mendapat hasil yang maksimal, Refly menghimbau agar masyarakat turut membantu pansel dengan berpartisipasi. Masyarakat diharapkan juga turut mengajukan calon-calon hakim konstitusi yang terbaik. Selain berpartisipasi dalam mengajukan calon-calon hakim konstitusi, Refly juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawal proses seleksi calon-calon hakim konstitusi ini. "Agar diperoleh hakim konstitusi yang betul-betul yang dianggap baik," terang Refly.
Sebelumnya, pada awal Desember, Presiden Jokowi telah membentuk Tim Pansel untuk mencari pengganti Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva. Tujuh anggota yang tergabung dalam Tim Pansel tersebut ialah Saldi Isra yang merangkap sebagai ketua, Refli Harun yang juga menjadi sekertaris Pansel, mantan hakim MK Harjono, mantan hakim MK Maruarar Siahaan, Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember Widodo Eko Tjahjana, dan pakar hukum dari Universitas Indonesia Satya Arinanto. MK kemudian melayangkan surat keberatan pada Jokowi karena menilai latar belakang profesi Refly dan Todung tak independen.