Senin 15 Dec 2014 20:11 WIB

Zulkifli Hasan Disebut dalam Dakwaan Gulat Manurung

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Indah Wulandari
Wakil Presiden Jusuf Kalla bersama Ketua MPR Zulkifli Hasan.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Wakil Presiden Jusuf Kalla bersama Ketua MPR Zulkifli Hasan.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA–Nama mantan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan disebut dalam sidang perdana kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau dengan terdakwa Gulat Medali Emas Manurung.

Zulkifli disebut menyetujui alih fungsi sebagian kawasan hutan yang diajukan Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun.

Pengambilan keputusan itu kan berjenjang, kita lihat siapa yang paling bertanggung jawab," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, Senin (15/12).

Menurutnya, KPK akan mendalami setiap pejabat yang diduga menyalahgunakan kekuasaan berdasarkan kewenangan yang dimiliki. Sebab, kata dia, pemberian izin dalam konteks kasus yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun itu berjenjang.

Samad mangatakan, KPK tidak bisa terburu-buru memutuskan seseorang terlibat hanya dari dakwaan orang lain. Perlu minimal dua alat bukti yang kuat untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka dalam suatu kasus.

"Jadi kita tidak bisa sedini mungkin, seprematur mungkin, tiba-tiba mengatakan bahwa (mantan) menteri kehutanan (Zulkifli Hasan) terlibat," ujarnya.

Seperti diketahui, nama Zulkifli Hasan disebut dalam persidangan perdana dengan terdakwa Gulat Manurung. Dia disebut menyetujui alih fungsi sebagian kawasan hutan sebagaimana diajukan Gubernur Riau Annas Maamun.

"Zulkifli Hasan memberi centang persetujuan terhadap sebagian kawasan yang diajukan dalam surat tersebut," ujar jaksa penuntut umum dari KPK, Ikhsan Fernandi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/12).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement