Senin 15 Dec 2014 20:48 WIB

Ini Cara MUI Berantas Peredaran Game Porno

Rep: C03/ Red: Bayu Hermawan
Dampak game bagi anak kecanduan komputer (ilustrasi)
Foto: Republika/Musiron
Dampak game bagi anak kecanduan komputer (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--- Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan melakukan tindakan nyata dalam upayanya memberantas peredaran game dengan konten porno yang marak dimainkan pelajar.

Ketua Bidang Kajian MUI, Choli Nafis mengatakan MUI akan melakukan kerjasama denagan Kementrian Komunikasi dan Informasi sebagai upaya nyata mendorong kebijakan pemerintah dalam menyikapi dan menanggungi peredaran game dengan konten porno.

"Kita juga akan menyampaikan data-data temuan dan penelitian tentang efek pornografi dan pornoaksi," ujar Choli Nafis kepada Republika, Senin (15/12).

Choli melanjutkan, sebagaimana Fatwa MUI Nomor U 28/2011 tentang Pornografi dan Pornoaksi, MUI akan kembali mengingatkan pemerintahan Presiden Joko Widodo tentang efek setiap konten pornografi baik visual atau non visual terhadap generasi muda.

"Sejak pemerintahan SBY kita sudah lakukan penelitiannya, kita akan ingatkan kembali pada pemerintahan yang baru ini tentang bahayanya pornografi dan pornoaksi," katanya.

Choli juga mengatakan akan berkoordinasi dengan lembaga-lembaga pendidikan untuk memberikan bimbingan dan pengarahan kepada para siswa. Ia berharap lembaga pendidikan dapat menginformasikan bahayanya penggunaan game konten porno.

"Juga kepada masyarakat, karena ini merusa moral, sama sekali tidak ada manfaatnya ini mengancam generasi bangsa," jelasnya.

Choli menegaskan game dengan konten porno hukumnya haram karena menimbulkan syahwat dan tidak memiliki manfaat. Berlandaskan pada Al Qur’an Surat Al Isro ayat 32, An Nur ayat 30-31, Al Ahzab ayat 59, Hadits Nabi Muhammad SAW dan Hukum Fiqih.

"Sesuatu yang mudorot itu harus ditinggalkan, sekarang tinggl bagaimana regulasib menyikapi, Menkoinfo harus memblokir agar tida menyebar luas," katanya

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement