REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Tata Kota dan Pemukiman kota Depok membongkar dua reklame yang tak berizin. Kepala Dinas Tata Kota dan Pemukiman, Kania Parwati mengatakan sampai akhir 2014 ada dua reklame yang tak berizin.
"Satu reklame di margonda, satunya di tapos," ujar Kania saat ditemui Republika, Rabu (17/12).
Dua reklame yang dibongkar hari ini diakui Kania tak memiliki izin reklame dan tak memiliki izin IMB pada tiang penyangganya. Ukuran reklame yang dibongkar sebesar 60 cm x 40 cm. Reklame di jalan Margonda terletak di samping halte Siliwangi. Sedangkan di Tapos berada di jalan Raya Tapos.
Kania menegaskan kedepan ia akan memperketat pengawasan izin reklame. Ia mengakui memang pengawasan terhadap reklame kerap luput. Kania menegaskan kedepan pihaknya akan lebih selektif dan memperkuat izin reklame.
"Kita kan juga akan menyongsong kawasan tanpa rokok, maka kita juga akan lebih selektif," ujar Kania.
Nantinya iklan rokok tak akan dipasang di jalan utama seperti Margonda dan Jalan Juanda. Pemkot Depok akan memilih iklan mana saja yang layak dan membawa dampak positif bagi masyarakat.