Kamis 18 Dec 2014 14:22 WIB

Kapal Asing Sitaan Diberikan ke Nelayan, Legislator tak Setuju

TNI tenggelamkan kapal asing pencuri ikan
Foto: Puspen TNI
TNI tenggelamkan kapal asing pencuri ikan

REPUBLIKA.CO.ID, TERNATE -- Legislator Partai Golkar di DPRD Maluku Utara (Malut), Edi Langkara meminta agar kapal ikan asing yang disita karena mencuri ikan di Indonesia, tidak dihibahkan kepada nelayan.

"Kapal sitaan tersebut harus tetap ditenggelamkan setelah melalui proses hukum, untuk menunjukkan sikap tegas Indonesia terhadap siapa pun yang mencuri ikan di perairan Indonesia," kata Edi Langkara di Ternate, Kamis (18/12), menanggapi usulan agar kapal sitaan itu dihibahkan kepada nelayan Indonesia.

Menurut dia, di satu sisi menghibahkan kapal sitaan kepada nelayan memang akan menolong nelayan agar memiliki sarana penangkapan ikan yang memadai, tetapi di sisi lain bisa menimbulkan penafsiran negatif dari negara lain, khususnya negara asal kapal yang disita itu.

"Negara lain bisa menafsirkan tindakan pemerintah menyita kapal asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia selain untuk menegakkan hukum, tetapi juga mencari kapal asing untuk diberikan kepada nelayan setempat," ujarnya.

Ia mengatakan penafsiran negatif seperti itu jelas sangat merusak citra Indonesia di mata internasional, apalagi kalau kemudian dijadikan sarana propaganda oleh pihak-pihak tertentu, baik di dalam maupun luar negeri untuk melemahkan peran Indonesia dalam hubungan sosial politik dan ekonomi internasional.

"Kalaupun kapal sitaan tersebut dihibahkan kepada nelayan, tidak akan serta-merta memberi manfaat kepada nelayan, karena nelayan pasti akan kesulitan mengoperasikan kapal yang tonasenya ratusan GT itu, terutama dalam penyediaan bahan bakar," katanya.

Edi Langkara mengatakan untuk mengoperasikan kapal dengan ukuran 30 GT saja, nelayan di Indonesia sering kesulitan memenuhi biaya operasionalnya, terutama bahan bakar yang kini semakin mahal, apalagi untuk kapal dengan ukuran ratusan GT.

Kalau pemerintah ingin membantu nelayan di Indonesia, khususnya dari segi kelengkapan sarana penangkapan yang memadai, menurut Edi Langkara, sebaiknya cukup mengalokasikan anggaran, baik di APBN maupun APBD untuk bantuan pengadaan kapal dan peralatan lainnya kepada nelayan dan bukan dengan menghibahkan kapal sitaan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement