Jumat 19 Dec 2014 07:30 WIB

Sidang Praperadilan Kasus Bank Bali Seret Nama Ketua DPR

Rep: c82/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua DPR RI, Setya Novanto.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua DPR RI, Setya Novanto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Sidang perdana gugatan praperadilan oleh Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) kepada Jaksa Agung dalam perkara pengalihan hak piutang (cessie) PT Bank Bali kepada Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) berlangsung. Perkara tersebut diduga ikut menyeret nama Direktur Utama PT Era Giat Prima yang kini menjabat sebagai Ketua DPR RI, Setya Novanto.

"Saya kan ingin pimpinan DPR kita bersih. Oleh karena itu kita ajukan ini ke pengadilan. Kalau ini dinyatakan tidak bersalah ya oke, kalau dinyatakan bersalah ya ganti orang, intinya seperti itu," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/12).

Boyamin mengatakan, tujuan utama gugatan itu agar hakim merekomendasikan kepada Jaksa Agung untuk membuka kembali perkara korupsi cessie Bank Bali. Selain itu, gugatan tersebut bertujuan untuk menetapkan status tersangka kepada nama-nama yang disebut dalam dakwaan Djoko S. Tjandra yang telah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung.

"Ini kan kita gugat karena adanya simpang siur, ini ada atau tidak ada. Kalau dinyatakan tidak terlibat di SP3 atau kalau sebaliknya dipengadilankan," ujarnya.

Boyamin menyebutkan, nama-nama tersebut yakni, Tanri Abeng (Mantan Menteri BUMN), Bambang Subianto (Mantan Menteri Keuangan) dan Setya Novanto (Mantan Direktur Utama PT Era Giat Prima). Mereka merupakan pihak yang bersama-sama diduga melakukan korupsi perkara cassie Bank Bali.

"Kalau ini sudah dituntaskan dan Setnov diputuskan tidak bersalah dalam artian bebas berarti bagus dong bersih. Tetapi kalau terbukti ya disidangkan," kata Boyamin.

Seperti diketahui, kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengalihan hak piutang (cessie) PT Bank Bali kepada Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) yang terjadi pada 1999 ditangani pihak Kejaksaan Agung sejak 2001 silam.

Dalam perkara yang merugikan negara sebesar Rp 904,64 miliar tersebut, mantan Gubernur Bank Indonesia Syahril Sabirin, mantan Wakil Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Pande N Lubis, pemilik Bank Bali Rudi Ramli dan mantan Direktur PT Era Giat Prima Djoko S Tjandra ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus tersebut mangkrak di Kejaksaan Agung sejak tahun 2011. Padahal dalam dakwaan Djoko S. Chandra disebut beberapa nama lainnya yang belum diproses hingga kini seperti mantan Menteri BUMN Tanri Abeng, mantan Menteri Keuangan Bambang Subianto dan mantan Direktur Utama PT Era Giat Prima yang kini menjabat sebagai Ketua DPR, Setya Novanto. Djoko sendiri saat ini menjadi buronan negara setelah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement