REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bendahara Umum Partai Golkar Versi Ical, Bambang Sosatyo meminta kedua kubu untuk waspada. Menurutnya, ada pihak lain yang telah membuat situasi internal Golkar pecah.
"Awas penumpang gelap!" kata Bambang kepada Republika Online, pada Jumat (19/12).
Bambang menegaskan, kedua kubu baik Ical maupun Agung Laksono perlu sama-sama mewaspadai adanya 'penumpang gelap'. Menurutnya, mereka memiliki niat untuk mengambil keuntungan dari kekisruhan di Golkar.
Bambang mengungkapkan, saat ini bukan waktunya lagi saling gertak dan saling ancam. Menurutnya, hal itu bukanlah budaya dan karakter partai Golkar.
Bambang menyatakan, sejak dahulu Golkar selalu menggunakan cara-cara yang bermartabat dan elegan. Selain itu, Golkar juga melakukan segala sesuatu berdasarkan aturan dan hukum.
Anggota DPR RI ini berharap kedua kubu, yakni Ical dan Agung Laksono untuk tidak perlu saling menuding. Kedua pihak tidak perlu menuding untuk mencari pihak yang memulai. Selain itu, mereka juga tidak perlu menuduh pihak yang secara tidak sadar dijadikan kuda troya pihak ketiga.
"Ada pihak ketiga yang ingin menghancurkan partai Golkar dari dalam," ungkapnya.
Menurut Bambang, kedua pihak juga tidak perlu mencari tahu pihak yang salah atau benar. Atau, mengenai munas yang sah dan diakui atau tidak. Bambang menegaskan, masalah ini lebih baik diserahkan saja ke pengadilan, biar nanti yang akan menilai dan memutuskan.
Bambang mengungkapkan, sikap untuk tidak saling menuding merupakan hal penting dan dibutuhkan kedua belah kubu saat ini. "Kalau dalam istilah perang adalah gencatan senjata, bukan angkat senjata," jelasnya.
Seperti diketahui, Partai Golkar telah mengalami dualisme kepemimpinan antara kubu Ical dan Agung Laksono. Kedua kubu sama-sama menganggap hasil munas yang mereka lakukan sudah sah menurut AD/ART.
Untuk memperoleh pengakuan, kedua kubu pun berusaha untuk menyampaikan kepengurusan mereka kepada Kemenkumham. Namun, hasil yang diputuskan Kemenkumham belum bisa memuaskan kedua belah pihak.
Kedua belah pihak pun sepertinya akan mengambil jalan hukum melalui pengadilan. Hal ini dilakukan jika islah tidak bisa menyelesaikan masalahnya.