REPUBLIKA.CO.ID, RAMALLAH -- Front Demokrasi Pembebasan Palestina (DFLP), memperingatkan agar rancangan resolusi PBB tidak mengabaikan hak bagi pengungsi Palestina.
Dilansir dari Maannews, Sabtu (20/12) DFLP mengatakan setiap isi resolusi PBB 1948 tidak harus dirundingkan.
Salah satu resolusi berisi pengungsi yang ingin kembali ke rumah mereka dan hidup damai dengan tetangga mereka harus diijinkan, dan kompensasi harus dibayar bagi mereka yang memilih tidak kembali. Kompensasi juga harus dibayarkan bagi mereka yang mengalami kehilangan atau kerusakan harta beda sesuai hukum internasional oleh pemerintah setempat atau pemerintah lain yang bertanggung jawab.
Saat ini sekitar 70 persen warga Palestina menjadi pengungsi global. Mereka mengungsi sejak peristiwa Nakba berlangsung tahun 1948 tepat saat Israel berdiri.