Ahad 21 Dec 2014 15:27 WIB

Pengamat Ini Nilai Tepat Gedung BUMN Dijual

Rep: C13/ Red: Erik Purnama Putra
 Seorang pria melintasi halaman Gedung BUMN di Jakarta, Rabu (17/12).  (Antara/Wahyu Putro)
Seorang pria melintasi halaman Gedung BUMN di Jakarta, Rabu (17/12). (Antara/Wahyu Putro)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Politik Universitas Jayabaya Lely Arrianie menilai, wacana Menteri BUMN Rini Soemarno untuk menjual gedung BUMN sangat tepat. Menurut dia, gedung BUMN memang terlalu mubazir digunakan, apalagi pegawai yang dimiliki hanya 250 orang.

"Saya rasa itu wacana bagus karena banyak yang mubazir juga," kata Lely saat dihubungi Republika Online (ROL) pada akhir pekan kemarin.

Dia menyatakan, aset negara memang dibolehkan diperjualbelikan, tapi dengan satu persyaratan ketat. Berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2006, penjualan aset negara hanya boleh dijual kepada pihak pemerintahan juga. Menurut Lely, Menteri BUMN misalnya, menjual gedung BUMN kepada pemerintah DPRD DKI Jakarta.

Menurut Lely, kondisi seperti ini tidak menjadi masalah. Dia mengungkapkan penjualan aset negara memang sudah diatur dalam peraturan pemerintah. Jadi, kata Lely, Menteri BUMN juga tidak boleh sembarangan menjual

Dia menyatakan, Rini Soemarno juga harus melewati berbagai proses untuk bisa menjual gedung itu.

Lely menjelaskan, Menteri BUMN harus memperoleh persetujuan dahulu dari Presiden Jokowi. Kemudian, Menteri BUMN juga harus mendapatkan pertimbangan dahulu dari anggota DPR. Jadi, menurutnya, Menteri BUMN harus melewati banyak proses dahulu untuk bisa menjual gedungnya.

"Meski penjualan aset negara diperbolehkan dalam PP (peraturan pemerintah)," tambahnya. Seperti diketahui, Menteri BUMN memiliki rencana untuk menjual gedung BUMN. Rini Soemarno beralasan gedung BUMN yang memiliki 21 lantai terlalu besar untuk digunakan 250 pegawainya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement