REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus Nasdem Amelia Anggraini mendorong Undang-Undang yang melindungi tenaga kerja Indonesia (TKI) masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) DPR RI pada 2015. "UU perlindungan tenaga kerja Indonesia sangat mendesak untuk masuk dalam Prolegnas DPR karena dilihat dari sisi perlindungan terhadap TKI itu masih lemah dan diperlukan penguatan dengan UU tersebut," kata Amelia Anggraini dalam keterangan tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Senin.
Menurut Anggota Komisi IX DPR RI tersebut, pihaknya siap mendorong Baleg DPR untuk memasukkan RUU tentang Perubahan UU No 39 Tahun 2004 terkait Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri masuk prolegnas tahun 2015. "RUU perubahan tersebut harus memperbaiki sistem penempatan dan perlindungan di dalam negeri karena sebagian besar permasalahan TKI bersumber dari domestik," katanya.
Amelia mencontohkan di Filipina, semua lembaga yang berhubungan dengan tenaga kerja luar negeri dikoordinasikan oleh satu lembaga yang bernama Departemen Perburuhan dan Ketenagakerjaan Filipina. "Laporan yang masuk terkait masalah TKI salah satunya persoalan 203 anak buah kapal (ABK) di Trinidad dan Tobago yang belum terselesaikan, memperlihatkan lemahnya aspek perlindungan dari Pemerintah kepada TKI," kata dia.
Dari permasalahan tersebut, lanjut dia, pihaknya siap mengawal Perubahan UU No 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) DPR RI tahun 2015.