REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Umat Beragama (PUB)akan menjadi bentuk penegasan dari sejumlah peraturan yang belum menjadi undang-undang.
Sejumlah aturan saat ini memang belum berbentuk undang-undang, seperti misalnya aturan tentang pendirian rumah ibadah yang masih berbentuk Peraturan Bersama Menteri, aturan tentang penyiaran agama juga masih berbentuk SKB, termasuk juga aturan tentang UU Penodaan Agama yang sudah puluhan tahun belum direvisi. "Ini kita ingin atur lagi," kata Lukman di kantor Republika, Jakarta, Senin (22/12).
Selain itu, Menag juga mengungkapkan akan ada sanksi pidana dalam format hukum RUU itu bagi yang melanggar hukum. Ia sekaligus menyampaikan, masih terbuka menampung saran atau masukan dari berbagai pihak untuk perumusan RUU yang ditargetkan selesai April 2015 itu.
Sebelumnya Menag juga mengurai lima hal yang menjadi dasar pertimbangan dilahirkannya RUU tersebut. Antara lain, hak-hak bagi penganut di luar agama yang enam, pendirian rumah ibadah, penyiaran atau aktivitas dakwah semua agama, kekerasan terhadap minoritas pemeluk agama dan soal meningkatnya intoleransi.