REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo setuju Pilkada serentak diundur hingga tahun 2016.
Pemunduran tersebut dinilai lebih tepat untuk mencapai tujuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 menyelenggarakan pilkada yang serentak, efektif dan efisien.
"Pada prinsipnya Kemendagri menyambut positif sikap KPU dengan pelaksanaan pilkada dapat diundur ke awal tahun 2016," katanya di Jakarta, Selasa (23/12).
Dengan begitu, Pilkada serentak tahun 2016 akan digelar di 304 daerah. Bertambah 100 daerah dengan kepala daerah yang masa jabatannya habis di 2016.
Tjahjo melanjutkan, Kemendagri memiliki beberapa pertimbangan terkait pemunduran tersebut. Pertama, jika pilkada dilaksanakan di 2016 maka persiapan teknis KPU sebagai penyelenggara pemilu lebih baik.
Kedua, pelaksanaan pilkada serentak dinilai kemendagri tidak hanya serentak pada pemungutan suaranya saja. Tetapi seluruh rangkaian pilkada, mulai dari persiapan hingga pelantikan. Jika dipaksakan pada tahun 2015, keserentakan sepanjang tahun 2015 tidak tercapai.
Ketiga, kemendagri mengusulkan siklus pemilu serentak dengan interval dua tahun lebih baik. Yakni dua tahun pascapilpres 2014. Kemudian dilanjutkan pilkada serentak 2019, dan pilkada serentak nasional tahun 2021.
Senada dengan Mendagri, KPU juga menanggapi positif usulan pemunduran pelaksanaan pemilihan gubernur, bupati dan walikota serentak ke tahun 2016. Jika disepakati Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah lewat revisi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 setelah diundangkan, pilkada 2016 dinilai KPU lebih rasional.
"Kami berpendapat bahwa pemunduran itu hal yang lebih banyak positifnya," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik.