Jumat 26 Dec 2014 13:03 WIB

BKPM: Akhir 2014, Investasi Padat Karya Capai Rp 8,4 Triliun

Rep: C87/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Indonesia's investment agency chief, Franky Sibarani (file)
Foto: Document
Indonesia's investment agency chief, Franky Sibarani (file)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menerima komitmen nilai investasi industry padat karya mencapai 672 juta dolar AS untuk periode Oktober-Desember 2014. Angka senilai Rp 8,4 triliun tersebut merupakan komitmen dari empat investor yang sudah menyampaikan komitmen nilai investasi.

“Nilai investasi ini sangat mungkin bertambah karena sepanjang periode Oktober-Desember, BKPM mencatat ada 13 investor yang mengindikasikan minat investasi,” kata Kepala BKPM, Franky Sibarani, Rabu (24/12).

Franky menegaskan BKPM akan terus mendorong investasi sektor industri padat karya. Karena memiliki nilai strategis untuk menggerakkan perekonomian melalui penyerapan tenaga kerja dan menyumbang devisa negara.

Menurutnya, dialog tersebut merupakan upaya BKPM mendorong realisasi investasi di sektor padat karya, khususnya investor lama yang akan melakukan perluasan. BKPM dapat mengidentifikasi hambatan-hambatan dan melakukan fasilitasi.

Franky menambahkan, ada dua isu yang menjadi concern pelaku usaha di industri padat karya ketika akan melakukan perluasan investasi, yaitu kerumitan proses perizinan khususnya di daerah dan persoalan ketenagakerjaan. Untuk itu, saat ini BKPM menyiapkan proses integrasi perizinan baik di pusat dan daerah untuk mengatasi masalah perizinan.

Sehingga investor yang akan menambah investasinya dalam bentuk perluasan usaha menjadi lebih mudah. Sementara untuk isu ketenagakerjaan, BKPM akan mengkoordinasikan dengan Kementerian Perindustrian dan Kementerian Tenaga Kerja, sehingga dapat mendukung berkembangnya industri padat karya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement