Jumat 26 Dec 2014 17:51 WIB

Terkait Dugaan Pencucian Uang Fuad Amin, Ini Penjelasan KPK

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Bilal Ramadhan
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto.
Foto: Republika/ Wihdan
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto membenarkan bahwa kasus jual beli gas di Gresik dan Bangkalan yang menjerat Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPRD Bangkalan.

Meski demikian, dia mengaku KPK belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Makmun. KPK masih melakukan pendalaman sejauh mana dugaan keterlibatan Makmun dalam kasus tersebut. "Kami masih melakukan pendalaman untuk sampai ke sana," kata Bambang Widjojanto.

Tokoh yang kerap disapa BW ini mengatakan bahwa KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk Fuad Amin Imron. Sprindik baru untuk Fuad terkait tindak pidana korupsi dalam konteks kapasitasnya sebagai penyelenggara negara. Dari titik itu, kata dia, KPK akan menarik kasus tersebut dari sejak Fuad menjadi kepala daerah.

Besar kemungkinan, Fuad akan dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas keluarnya sprindik baru tersebut terkait kapasitasnya sebagai mantan Bupati Bangkalan dua periode. Bambang mengaku, penyidik KPK masih dalam proses untuk terus menganalisa dan mengkaji terkait adanya indikasi TPPU Fuad Amin.

Bambang juga membenarkan, dua mobil yang disita dari rumah Fuad di Bangkalan berkaitan dengan penyidikan barunya. "Kasus yang menjerat Fuad, pertama suap jual beli gas, kedua tipikor dalam konteks kepala daerah dan apakah ada upaya pencucian uang. Nah kalau ada kemungkinan penyelidikan TPPU," ujarnya.

Dua hari lalu, KPK telah menyita beberapa harta milik Fuad Amin Imron yang diduga berasal dari TPPU. Selain dua mobil di Bangkalan, lembaga antikorupsi itu juga menyita lima mobil dan satu motor milik Fuad yang berada di Jakarta.

Mobil yang disita dari Jakarta itu yakni Toyota Alphard warna silver bernomor polisi B 1250 TFU, Suzuki Swift warna putih B 1683 TOM, Toyota Kijang Innova warna hitam B 1824 TRQ, Toyota Camry Hybrid warna hitam B 1341 TAE, Honda CRV warna hitam B 1277 TJC. Sementara satu motor yang disita berjenis motor sport Kawasaki Ninja.

Sementara dua mobil milik Fuad disita dari rumah mewah milik Ketua DPRD Bangkalan itu di Kampung Sak-Sak Kelurahan Kraton Kecamatan Kota, Kabupaten, Bangkalan, Jawa Timur. Dua mobil yang disita yakni Toyota Alphard Nomor Polisi L 1956 M warna putih dan Toyota Innova Nomor Polisi M 1299 GC warna silver.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement