REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengimbau jangan sampai kapolri mendatang pernah disebut memiliki rekening gendut. Hal ini dinilainya akan mencoreng institusi kepolisian. "Kami imbau jangan sampai. Kalau nanti kapolri yang akan datang pernah punya rekening gendut, maka akan kami praperadilankan," imbuh Ketua MAKI, Boyamin Saiman, saat dihubungi, Sabtu (27/12).
Dia menyatakan Polri harus menjadi pelopor revolusi mental dengan dipimpin figur yang bersih. Jangan sampai figur yang menjadi pucuk pimpinan malah pernah disebut memiliki rekening yang tidak wajar. Mereka yang pernah disebut memiliki rekening gendut adalah Kalemdikpol, Komjen Budi Gunawan, dan Wakapolri Komjen Badrudin Haiti. "Siapapun yang pernah disebut punya rekening gendut, jangan sampai menjadi pucuk pimpinan kapolri," jelas Boyamin.
Menurutnya, masih banyak orang-orang bersih dan berintegritas di Polri. Mereka adalah kader-kader bangsa yang menurutnya mampu memimpin bangsa dengan baik. Mereka tentunya mampu menjalankan institusi Polri dengan baik sehingga mampu menguatkan citra Polri yang bersih dari KKN. "Pak Jokowi tentunya harus memilih figur yang seperti itu. Bukan figur yang bermasalah," imbuhnya.
Sejak 2005, kata Boyamin, Mabes Polri telah menerima LHA PPATK terhadap sejumlah anggota Polri yang diduga memiliki rekening mencurigakan. Belakangan, Mabes Polri menyatakan rekening sejumlah anggota Polri itu adalah wajar, karena berasal dari bisnis, warisan, dan bentuk-bentuk lainnya yang halal. Boyamin berharap perkara ini tidak didiamkan.
Pihaknya sudah pernah mempraperadilankan kasus rekening gendut Polri pada 2010 lalu. Kini pihaknya mengancam untuk kembali mempraperadilankan perkara yang sama.
Nama Budi Gunawan sempat diberitakan mengisi kabinet pemerintahan Jokowi. Namun nama itu ternyata tidak masuk setelah KPK ikut memberi catatan terkait nama-nama menteri jokowi. Pada Juli tahun lalu, saat dirinya melaporkan harta kekayaan yang dimiliki, Budi membantah isu ini. "Masalah itu perlu saya luruskan. Bahwa terkait LHA (Laporan Hasil Analisis) dari PPATK, kembali saya luruskan, itu sudah ditindaklanjuti oleh Bareskrim pada tahun 2010," kata Budi. Hasilnya pun telah dikirim ke PPATK. "Jadi masalahnya telah selesai. Artinya, wajar dan dapat dipertanggungjawabkan," katanya lagi.