REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mewajibkan seluruh provinsi untuk menetapkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2015 paling lambat 31 Desember 2014.
Namun hingga batas akhir waktu penyerahan, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan DKI Jakarta belum menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD 2015 ke pusat sama sekali.
Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek mengatakan, Kemendagri baru menerima RAPBD dari 32 provinsi. RAPBD tersebut sudah dievaluasi Kemendagri dan dikembalikan ke daerah untuk diketok menjadi APBD 2015.
"32 RAPBPD provinsi sudah dievaluasi dan mendapatkan keputusan Mendagri, yang belum Aceh dan DKI Jakarta. Aceh sudah konfirmasi dan sudah menyampaikan alasannya bahkan DPR Aceh sudah datang menemui kami menjelaskan alasan keterlambatan," kata Reydonnyzar, Kamis (01/01).
Menurutnya pelantikan pimpinan definitif DPR Aceh baru dilakukan 23 Desember 2014 dan alat kelengkapan baru terbentuk sehari setelahnya. Sehingga mereka kesulitan menyelesaikan RAPBD dengan pemerintah daerah tepat waktu.
Atas alasan tersebut, Pemprov Aceh tidak bisa menyerahkan RAPBD 2015 ke pusat sesuai tenggat waktu yang ditetapkan mendagri. Reydonnyzar menjelaskan, Aceh berjanji akan menyelesaikan RAPBD tersebut paling lambat pekan ketiga bulan Januari 2015.
"Mereka berjanji dan kami tetap fasilitasi setidaknya tidak melebihi minggu ketiga Januari 2015," ujarnya.
Sementara Provinsi DKI Jakarta, lanjut Reydonnyzar, informasi terakhir yang didapat masih melakukan pembahasan.
"Konon masih melakukan pembahasan dan masih menunggu pergantian pejabat di tingkat Pemda DKI. Menunggu mutasi-mutasi pejabat di DKI dulu," katanya.