Kamis 01 Jan 2015 21:24 WIB

Belum Serahkan RAPBD 2015, Pemprov DKI Terancam Kena Sanksi

Rep: Ira Sasmita/ Red: Bayu Hermawan
Kemendagri
Kemendagri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, belum menetapkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2015. Padahal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan batas waktu penyerahan Rancangan APBD paling lambat 31 Desember 2014 kemarin.

"32 RAPBPD provinsi sudah dievaluasi dan mendapatkan keputusan Mendagri, yang belum Aceh dan DKI Jakarta," kata Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek, Kamis (1/1).

Reydonnzar mengatakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 903/6865/SJ pada 24 November lalu. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, walikota, ketua DPRD Provinsi, dan Ketua DPRD Kabupaten/Kota tentang percepatan penyelesaian Ranperda APBD 2015.

Dalam Pasal 53 ayat (2) PP 58/2005 dinyatakan penetapan Ranperda APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD dilakukan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember tahun anggaran sebelumnya. Artinya, APBD 2015 ditetapkan paling lambat 31 Desember 2014.

Surat tersebut menyebutkan, berdasarkan ketentuan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menegaskan kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama Ranperda APBD paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun. Dalam hal ini, untuk APBD 2015 persetujuan bersama dilakukan paling lambat 30 November 2014.

"Kalau sampai 31 Desember 2014 daerah tak juga menetapkan Ranperda APBD, maka akan menerima sanksi. Yaitu tidak diberikan hak-hak keuangan selama enam bulan," jelasnya.

Sanksi tersebut menurut Reydonnyzar sebagaimana diatur dalam Pasal 312 ayat (2) UU 32/2014. Hak-hak keuangan yang tidak akan dibayarkan selama enam bulan tersbeut meliputi hak-hak yang melekat dengan kepala daerah, wakil kepala daerah, pimpinan DPRD, dan seluruh anggota DPRD.

"Ini menyangkut gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain-lain. Kalau dulu, APBD molor maka DAU (Dana Alokasi Umum) ditunda atau dipotong. Kalau sekarang hak keuangan kelembagaan kepala daerah dan DPRD," ujarnya.

Sebelum memutuskan menjatuhkan sanksi kepada Aceh dan DKI, menurut Reydonnyzar kemendagri akan melakukan kajian terlebih dahulu. Pemerintah pusat mempertimbangkan dinamika di daerah. Apa lagi RAPBD disusun pada masa transisi DPRD Provinsi 2014-2019 yang baru saja terpilih dan dilantik.

"Nanti kami rapat koordinasi dulu bagaiman memaknai penerapan sanksi ini. Bisa saja pertimbangan-pertimbangan karena situasional yang tidak bisa dihindari," katanya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement