Senin 09 Feb 2015 23:14 WIB

Cacat Prosedur, Kemendagri Minta Pemprov DKI Perbaiki RAPBD 2015

Rep: Ira Sasmita/ Red: Bayu Hermawan
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperbaiki Rancangan Peraturan Daerah APBD Tahun 2015 yang telah diserahkan pada 5 Februari kemarin.

Ranperda yang diserahkan Pemprov DKI dinilai tidak lengkap dan tidak sesuai dengan struktur dan format yang telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 sehingga tidak bisa dievaluasi.

"Kami minta perbaikan karena setelah dicermati dokemun tidak lengkap dan tidak sesuai format yang diatur PP 58/2005 dan UU 23/2014 sehingga tidak bisa dievaluasi," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Senin (9/2).

Tjahjo melanjutkan, pihaknya telah memanggil Kepala Bappeda DKI Jakarta dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta. Secara resmi, Kemendagri juga telah mengirimkan surat kepada Gubernur DKI Jakarta dan Ketua DPRD DKI Jakarta.

"Ranperda dikembalikan untuk disempurnakan sesuai dengan ketentuan. Kepada DPRD DKI juga kami sampaikan ternyata dokumen cacat prosedur mesti telah disepakati bersama antara pemprov dan DPRD," jelasnya.

Sementara Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri, Reydonnyzar Moenek mengatakan dokumen Ranperda tahun 2015 Provinsi DKI Jakarta tidak lengkap karena tidak menyediakan ringkasan APBD atau Lampiran 1A.

Padahal ketentuan itu sudah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 dan Peraturan Mendagri Nomor 13 Tahun 2006. Ranperda yang diserahkan DKI, lanjut Reydonnyzar, setelah dicermati juga memiliki format yang salah.

"Belanja tidak langsung atau belanja PTKD atau data objek dan rincian objek belanja tidak terjabarkan. Objek belanja dan rincian objek belanja tidak terjabarkan," jelasnya.

Pemerintah pusat menurutnya meminta DKI untuk memperbaiki Ranperda tersebut pada kesempatan pertama. Sebelum Ranperda disempurnakan sesuai ketentuan UU, maka Kemendagri tidak bisa melakukan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi APBD 2015.

Dengan begitu, pengeluaran untuk program dan kegiatan yang telah dirancang Pemprov DKI Jakarta tidak bisa direalisasikan. Pemprov DKI Jakarta hanya bisa mengeluarkan belanja yang sifatnya wajib. Yakni belanja pegawai dan pembayaran listrik, air serta telepon.

"Di luar itu program dan kegiatan belum bisa dikeluarkan kalau belum ditetapkan sebagai Perda," ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement