Jumat 02 Jan 2015 14:05 WIB

Keluarga Peter Greste Berharap Anaknya Dideportasi

Red:
abc news
abc news

REPUBLIKA.CO.ID, AUSTRALIA -- Orang tua wartawan Australia Peter Greste berharap bahwa anak mereka akan dideportasi sekarang di saat muncul keputusan bagi pengadilan baru bagi wartawan Al Jazeera tersebut.

Kemarin, Pengadilan Banding Mesir memutuskan agar dilakukan peradilan ulang bagi Greste dan dua rekannya dari Al Jazeera, yang dituduh menyebarkan berita palsu dan mendukung kelompok terlarang Ikhwanul Muslimin.

Pada Jumat (2/1) pagi tadi, orang tua Greste, Juris dan Lois mengatakan bahwa mereka sekarang berharap anaknya akan dibebaskan dengan deportasi, sebelum adanya persidangan kedua.

Opsi deportasi dimungkinkan karena Greste sekarang kembali menjadi tertuduh, bukan terpidana. "Kami menaruh harapan besar dalam proses deportasi." kata Juris Greste.

"Melihat keadaan sekarang, kami sangat berharap dia tidak harus menjalankan sidang lagi. Meskipun banyak hakim atau pemimpin dunia bisa melihat dengan jelas bahwa sidang pertama tidak berlangsung adil, namun tidak ada jaminan bahwa sidang kedua akan memutuskan hal lain," tambahnya.

Sebelumnya, para pengacara Greste dan kedua rekannya, Mohamed Fahmy dan Baher Mohamed mengajukan banding mereka, sebelum sidang kemudian ditunda. Tidak lama setelah itu, pengadilan banding mengeluarkan keputusan membatalkan keputusan sebelumnya dan memerintahkan sidang baru.

Greste dan rekannya tetap ditahan, dan sidang baru diperkirakan akan berlangsung paling lambat 30 hari.

Bulan November lalu, Presiden Mesir Abdel Fattah al-Sisi  mengatakan bahwa kalau saja dia sudah berkuasa ketika Greste ditahan di akhir tahun 2013, dia akan mendeportasi wartawan tersebut, dan bukannya diadili.

Setelah peradilan yang mendapat kecaman keras dari seluruh dunia, Greste dan kedua rekannya dijatuhi hukuman penjadra. Greste dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara.

Sementara itu, Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop kepada Channel 9 mengatakan bahwa keputusan pengadilan bagi peradilan ulang, sekarang memberikan beberapa opsi baru bagi Greste. "Ada rasa optimisme karena sekarang banding Peter Greste sudah diterima yang berarti keputusan pengadilan sebelumnya dibatalkan, sesuatu yang kami harapkan akan terjadi dan seharusnya terjadi dari awal, " katanya.

"Dan posisinya sekarang adalah sebagai seorang tertuduh menunggu peradilan."

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ABC News (Australian Broadcasting Corporation). Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ABC News (Australian Broadcasting Corporation).
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement