REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK — Pengadilan New York menjadwalkan hukuman kepada Presiden Amerika Serikat terpilih, Donald Trump, pada 10 Januari, seperti yang ditunjukkan dokumen pengadilan, dikutip dari Axios, Sabtu (4/1/2025). Jadwal hukuman tersebut berasal dari hakim New York yang mengadili kasus uang tutup mulut presiden terpilih dari Partai Republik tersebut.
Axios menyebut jika penjadwalan pelaksanaan putusan pada 10 Januari hanya sepuluh hari sebelum Hari Pelantikan. Meski demikian, Hakim Juan Merchan yang mengadili Trump, mengindikasikan dalam keputusan tertulisnya bahwa Trump tidak akan menghadapi hukuman penjara.
Trump dihukum atas semua tuduhan kejahatan yang berjumlah total 34 tuduhan karena memalsukan catatan perusahaan. Putusan ini pun akan menjadikannya sebagai penjahat pertama yang dihukum dan terpilih sebagai presiden.
Jaksa telah meminta hakim Merchan untuk menunda kasus itu tanpa batas waktu. Meski demikian, hakim mengatakan bahwa hukuman adalah solusi yang paling memungkinkan untuk memastikan final kasus Trump tersebut. Putusan itu juga dinilai memungkinkan Trump mengajukan banding.
Namun, Merchan menulis bahwa dia tidak cenderung untuk menjatuhkan hukuman penjara — meskipun putusan itu akan mengizinkannya — karena jaksa mengakui bahwa mereka tidak lagi memandang [itu] sebagai rekomendasi yang praktis mengingat terpilihnya kembali Trump dalam Pilpres AS.
Trump memiliki pilihan untuk menghadiri putusan hukuman secara langsung atau virtual. Merchan juga mengatakan bahwa putusan Mahkamah Agung yang menyatakan presiden memiliki kekebalan dari penuntutan atas "tindakan pejabat" tidak berlaku bagi presiden terpilih.
"Oleh karena itu, seorang Presiden terpilih tidak diizinkan untuk memanfaatkan perlindungan yang diberikan kepada individu yang menduduki Jabatan tersebut," tulis Merchan.
Juru bicara Trump, Steven Cheung, mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa perintah hari Jumat merupakan pelanggaran langsung terhadap keputusan Kekebalan Mahkamah Agung dan yurisprudensi lama lainnya.Ia menambahkan bahwa kasus tersebut harus dibatalkan dan tidak boleh ada hukuman.
"Presiden Trump harus diizinkan untuk melanjutkan proses Transisi Kepresidenan dan untuk melaksanakan tugas-tugas penting kepresidenan, tanpa terhalang oleh sisa-sisa ini atau sisa-sisa Perburuan Penyihir," Cheung menambahkan.