REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri, mengatakan bahwa pihaknya segera memgimplementasikan peraturan pemerintah terkait tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia diwajibkan menguasai Bahasa Indonesia.
"Kita harapkan bulan Februari revisi Pemenaker selesai dan uji kemampuan Bahasa Indonesia bisa segera diimplementasikan bagi para TKA (tenaga kerja asing) yang ingin bekerja di Indonesia," kata M Hanif Dhakiri di Kantor Kemnaker, Jakarta, Jumat.
Saat ini, draft revisi Permenakertrans No. 12 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing sedang berada di Kementerian Hukum dan HAM untuk dilakukan harmonisasi dengan peraturan-peraturan lainnya.
Menaker mengatakan rancangan revisi Permenaker itu terus dibahas secara intensif dengan melibatkan pihak internal Kemnaker dan instansi teknis terkait untuk memperketat arus masuk TKA ke Indonesia.
Sedangkan materi uji kemampuan Bahasa Indonesia dibahas bersama oleh Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemnaker dengan Lembaga Pengembangan Bahasa Universitas Indonesia yang akan ditetapkan berdasarkan level kemampuan bahasa Indonesia dengan menggunakan skor tes TOIFL (Test of Indonesian as Foreign Language) .