Ahad 04 Jan 2015 09:12 WIB

Para Pekerja Asing Diwajibkan Bisa Bahasa Indonesia

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Erik Purnama Putra
Menaker Hanif Dhakiri berdialog dengan pekerja di rusunawa di Kawasan Industri Makasar, Senin (29/12).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menaker Hanif Dhakiri berdialog dengan pekerja di rusunawa di Kawasan Industri Makasar, Senin (29/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para tenaga kerja asing (TKA) yang hendak bekerja di Tanah Air mulai tahun ini, harus belajar dan mahir menggunakan bahasa Indonesia. Pasalnya, tes kemampuan bahasa Indonesia segera diberlakukan dan menjadi salah satu syarat yang wajib dipenuhi para TKA.

Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan tengah merevisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Revisi Permenakertrans ini ditargetkan selesai diharmonisasikan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)pada Februari 2015.

“Kita harapkan bulan depan revisi Pemenaker selesai dan uji kemampuan bahasa Indonesia bisa segera diimplementasikan bagi para TKA yang ingin bekerja di Indonesia,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri, di Jakarta, akhir pekan lalu.

Dia menyatakan, rancangan revisi Permenaker itu terus dibahas secara intensif dengan melibatkan pihak internal Kemenaker dan instansi teknis terkait untuk memperketat arus masuk TKA ke Indonesia.

Dalam mempersiapkan materi uji kemampuan bahasa Indonesia, kata Hanif, Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemnaker telah bekerjasama dengan Lembaga Pengembangan Bahasa–Universitas Indonesia.

“Kemungkinan uji kemampuan bahasa Indonesia bagi para TKA tersebut itu akan ditetapkan berdasarkan level kemampuan bahasa Indonesia, seperti tes TOIFL (Test of Indonesian as Foreign Language),” ujar politikus PKB tersebut.

Hanif menambahkan, selain uji kemampuan bahasa Indonesia, dalam rancangan revisi Permenaker itu para TKA yang juga harus memenuhi persyaratanlainnya dengan cara mengunggah dokumen perizinan melalui sistem daring.

“Syarat lain yang harus dipenuhi para TKA itu adalah memiliki ijazah minimal diploma atau S1 yang diunggah oleh TKA serta menyertakan sertifikat uji kompetensi untuk masing-masing jabatan dan keterangan pengalaman kerja,” ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement