REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Pokja Pemilihan Kepala Daerah DPD Partai Demokrat Sulawesi Tengah mengingatkan calon kepala daerah yang sudah mendaftar di partai itu agar mendalami Perpu Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Sekretaris Pokja, Jaury Sakkung di Palu, Minggu, mengatakan, rujukan sah yang menjadi dasar pemilihan kepala daerah saat ini adalah Perppu dan sebagian isinya mengalami perubahan dari undang-undang pemilihan kepala daerah sebelumnya.
Salah satu yang cukup berat dan menjadi tantangan partai politik kata Jaury adalah larangan politik uang dimana partai tidak boleh menerima dana dari calon kepala daerah. "Kalau calon kepala daerah mungkin tidak terlalu berat sanksinya, tetapi kami partai politik pengusung bisa diberi sanksi yakni tidak boleh mengusung calon kepala daerah," katanya.
Karena itulah kata Jauri, Partai Demokrat tidak memungut biaya dalam pendaftaran calon kepala daerah menghadapi pemilihan kepala daerah serentak di tujuh kabupaten/kota di Sulawesi Tengah. "Partai Demokrat harus berada di garda terdepan mengenai ini karena Perppu itu keluarkan saat Pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) menjadi Presiden," katanya.
Selain itu kata dia, seorang calon kepala daerah juga akan diuji publik namun tidak menggugurkan calon yang bersangkutan. Hal itu juga dikemukakan Jaury di hadapan bakal calon kepala daerah Morowali Utara, Mahmud Ibrahim saat mendaftar di Pokja Pilkada Demokrat, di Palu, Sabtu (3/1).
Mahmud diberi satu bundel salinan Perppu No 1/2014 untuk menjadi referensi dalam proses seleksi dan pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Sejak Pokja membuka pendaftaran calon kepala daerah di tujuh kabupaten/kota 17 Desember 2014, hingga Ahad baru satu pendaftar.
Ketua Pokja Zulfakar Nasir mengatakan, sudah banyak yang memberi tahu akan mendaftar namun masih melihat waktu yang tepat. Rencananya pendaftaran calon kepala daerah akan ditutup 17 Januari 2015.