Ahad 04 Jan 2015 15:49 WIB

Larangan Miras dan Kawasan Tanpa Rokok Digencarkan

Rep: Riga Iman / Red: Esthi Maharani
Miras oplosan
Foto: ANTARA
Miras oplosan

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Pemkot Sukabumi menggiatkan sosialisasi dua peraturan daerah (perda) tentang larangan peredaran miras dan kawasan tanpa rokok (KTR). Pasalnya, kedua perda tersebut baru dikeluarkan pada 2014 lalu.

Kedua perda itu yakni Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Larangan Minuman Beralkohol dan Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang KTR. Sosialisasi misalnya dilakukan pada momen peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW akhir-akhir ini. 

‘’ Masyarakat harus mengetahuinya dan tidak boleh melanggar ketentuan tersebut,’’ ujar Wakil Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi, Ahad (4/1). Oleh karena itu pemkot berusaha secara maksimal melakukan sosialisasi kedua peraturan yang dikeluarkan pada 2014 tersebut.

Caranya lanjut Fahmi dengan memasukkan muatan mengenai materi perda tersebut dalam momen-momen pertemuan dengan masyarakat. Salah satunya dalam acara peringatan maulid nabi di masjid-masjid.

Diterangkan Fahmi, perda mihol nol persen misalnya digencarkan karena berhubungan dengan maraknya miras oplosan akhir-akhir ini. Targetnya, masyarakat dapat menghindari diri untuk tidak mengkonsumsi miras yang membahayakan kesehatan.

Selain itu ujar Fahmi, pemkot juga menggiatkan sosialisi perda KTR. Masyarakat dilarang merokok di sejumlah titik yakni fasilitas pelayanan kesehatan, proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lainnya.

Jika melanggar ketentuan larangan merokok di tempat itu kata Fahmi, maka ada sanksi tegas yang tercantum dalam perda. Dalam ketentuan tersebut disebutkan pelanggar akan dikenakan sanksi satu bulan kurungan atau pidana denda sebesar Rp 1 juta. 

Rencananya terang Fahmi, penerapan sanksi ini akan berlaku efektif mulai awal Februari 2015 mendatang. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement