Senin 05 Jan 2015 14:44 WIB

Kemenhub: Air Asia Sudah Jelas Salah

Red: Esthi Maharani
Air Asia (ilustrasi)
Foto: Air Asia
Air Asia (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menegaskan maskapai Indonesia AirAsia Indonesia melanggar ketentuan rute penerbangan yang sudah disepakati kedua pihak.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Djoko Murdjatmodjo dalam konferensi pers di Kementerian Perhubungan menjelaskan sesuai izin penerbangan luar negeri periode "winter" 2014-2015 pada rute Surabaya-Singapura untuk AirAsia melalui surat nomor AU/008/30/6/DRJU/DAU pada 24 Oktober 2014, AirAsia mengajukan rute penerbangan pada Senin, Selasa, Kamis dan Sabtu (kode hari:1246)

Namun, lanjut Djoko, pada pelaksanaannya maskapai berbiaya murah tersebut dengan nomor penerbangan QZ8501 melakukan penerbangan pada Senin, Rabu, Jumat dan Ahad (kode hari 1357).

"Berdasarkan identifikasi kita, AirAsia sudah jelas salah karena tidak terbang sesuai persetujuan, dengan rute Surabaya-Singapura seharusnya 1246, malah 1357, karena itu kita bekukan (sementara izin rutenya)," katanya.

Djoko menegaskan pengajuan rute tersebut sesuai permintaan AirAsia yang mengajukan pada hari Senin, Selasa, Kamis dan Sabtu.

"AirAsia mintanya seperti itu, kita sepakati," katanya.

Dia menjelaskan AirAsia seharusnya menyampaikan jadwal resmi yang diberikan kepada bandara asal dan bandara tujuan dan segera menyesuaikan slotnya masing-masing.

Jika ada hari operasi yang tidak cocok, dia menambahkan, pihak maskapai harus mengajukan permohonan perubahan hari operasi kepada Ditjen Perhubungan Udara.

"Tetapi, sampai sekarang surat permohonan perubahan hari operasi pun belum pernah diajukan kepada kami, artinya jadwal itu dianggap tidak masalah," katanya.

Djoko mengakui pada periode "summer" memang AirAsia rute Surabaya-Singapura mendapat jadwal setiap hari (daily), yakni Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat, Sabtu dan Ahad.

"Apakah perubahan jadwal pada periode 'winter' telah dilaporkan kepada pihak Singapura, ini juga harus ditanyakan ke pihak AirAsia," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bagian Hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub Hemmy Pamuraharjo menjelaskan dalam menentukan rute penerbangan, pihak Kemenhub tidak bisa mengubah usulan maskapai.

"Kemenhub tidak berhak menentukan apalagi mengubah rute yang maskapai usulkan, jangankan rute, slot pun tidak berhak," katanya.

Mantan Kepala IDSC tersebut mengatakan IDSC hanya menawarkan slot apabila slot yang diajukan maskapai tidak tersedia.

"IDSC dan Garuda Indonesia hanya 'event organizer', bukan penentu slot," katanya.

Penjelaskan Kemenhub tersebut menyusul persoalan pelanggaran izin yang disebut-sebut dikaitkan dengan jatuhnya pesawat QZ8501 pada Minggu, 28 Desember 2014 lalu yang menewaskan 155 penumpang dan tujuh kru pesawat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement