REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wasekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnain menilai tidak masalah bagi anggota polwan yang ingin menggunakan jilbab sebelum peraturan Kapolri disahkan.
Menurutnya memang sudah seharusnya Kapolri mengizinkan anggota polwan Muslim untuk mengenakan jilbab sesuai dengan syariat Islam. Ia juga menilai tidak ada masalah bila mulai sekarang Polwan sudah mengenakan jilbab sebelum peraturan disahkan.
"Tidak masalah bila mereka ingin memakai jilbab sekarang, asalkan disesuaikan dengan aturan Polri tentang model seperti apa jilbab yang diharuskan," kata Tengku kepada ROL, Senin (5/1).
Ia juga mengatakan bila Polri belum mengeluarkan anggarannya, Polwan dapat menggunakan dana pribadi untuk membeli jilbab yang sesuai dengan model yang akan dikeluarkan oleh Polri. Selain itu, Tengku juga menghimbau kepada para Polwan untuk mentaati dan memaknai dengan sungguh-sungguh arti dari berhijab dalam melakukan tugasnya.
Perkap Jilbab bagi Polwan akan mulai disahkan pada Agustus mendatang. Hal ini merupakan jawaban dari jalan panjang perjuangan mereka yang beragama Muslim untuk mengenakan jilbab dalam menjalankan tugasnya.