Senin 05 Jan 2015 19:36 WIB

Jokowi Punya Waktu Sehari Pilih Hakim MK

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Indira Rezkisari
Majelis hakim MK mengikuti sidang pleno gugatan yang diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tentang Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (23/9).(Republika/Wihdan).
Foto: Republika/ Wihdan
Majelis hakim MK mengikuti sidang pleno gugatan yang diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tentang Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (23/9).(Republika/Wihdan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengantongi dua nama kandidat calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pengganti Hamdan Zoelva. Presiden memiliki waktu satu hari untuk memilih satu di antara dua nama yang disodorkan panitia seleksi tersebut.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan, pelantikan hakim MK yang baru dijadwalkan akan digelar pada 7 Januari mendatang. Dengan demikian, setidaknya presiden sudah memilih satu nama paling lambat esok hari.

"Jadi besok dibuatkan Keppresnya, kemudian tanggal 7 langsung dilantik," ucap mantan rektor UGM tersebut.

Sebelumnya, panitia seleksi calon hakim MK mendatangi presiden untuk menyerahkan dua nama kandidat yang lolos seleksi hingga tahap terakhir. Ketua Pansel, Saldi Isra mengatakan, dua nama tersebut yakni I Dewa Gede Paguna dan Yuliandri.

Kini, Jokowi tinggal memilih satu di antara dua nama yang disodorkan Pansel tersebut. Selanjutnya, hakim MK yang dipilih presiden akan menggantikan Hakim Hamdan Zoelva yang masa jabatannya akan habis bulan ini.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement