REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Amerika Serikat (AS) menentang keputusan Israel untuk membekukan transfer pendapatan pajak kepada Otoritas Palestina sebagai reaksi terhadap upaya Palestina yang bergabung dengan Mahkamah Pidana Internasional.
"Kami meminta kedua belah pihak menghindari tindakan yang mungkin akan meningkatkan ketegangan dan mempersulit kembali ke perundingan langsung," kata juru bicara Departemen Luar Negeri AS Jean Psaki, dilansir Anadolu, Selasa (6/1).
Sebelumnya, Utusan Palestina PBB pada pekan lalu secara resmi menyampaikan permohonan untuk bergabung dengan Mahkamah Pidana Internasional atau ICC, sehari setelah Dewan Keamanan PBB menolak rancangan resolusi Palestina yang menyerukan batas waktu tiga tahun untuk akhir pendudukan Israel di wilayah Palestina.
Langkah itu muncul dua hari setelah Presiden Palestina Mahmoud Abbas menandatangani Statuta Roma - perjanjian pendirian ICC - bersama dengan 20 kesepakatan dan organisasi internasional.
Menanggapi langkah Palestina, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengatakan pada Ahad (4/1) bahwa Israel tidak akan berdiam diri atas bergabungnya Palestina dengan ICC.
Pemerintah Israel memblokir transfer sekitar 125 juta dollar dalam pendapatan pajak yang dikumpulkan atas nama Otoritas Palestina. Kepala Negosiasi Palestina Saeb Erekat mengatakan hal tersebut sebagai sebuah "pembajakan.
"Psaki mengatakan Kongres AS, yang dimulai pada pekan ini di bawah kendali Partai Republik, mungkin bereaksi terhadap langkah Palestina dengan menahan bantuan atau menerapkan sejumlah langkah-langkah lain.
"Mungkin ada implikasi pada bantuan. Ada berbagai cara yang bisa dilakukan. Kongres memiliki banyak kekuasaan dalam hal itu," katanya.
Menurut media Israel, seorang pejabat senior Israel mengatakan Israel akan menggunakan anggota pro-Israel di Kongres AS untuk menjamin penegakan hukum yang akan menetapkan bahwa jika Palestina bergabung dengan ICC, maka AS akan memberhentikan bantuan kepada Palestina.