REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu penyanyi legengaris Indonesia, Fariz RM kembali ditangkap polisi. Ia ditangkap karena kasus narkoba.
Kasar Narkoba Polres Jakarta Selatan AKBP Ando Wibowo mengatakan, Fariz ditangkap pada Selasa (6/1) dinihari tadi.
"Penangkapan sekitar pukul 02.00 WIB," ujar Ando dalam keteranganya kepada wartawan di Polres Jakarta Selatan.
Lebih lanjut Ando mengatakan, Fariz ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat.
Sebelumnya Fariz RM pernah tersangkut kasus narkoba pada bulan Oktober 2007. Kala itu ia tergangkap membawa 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.
Akibat kasus tersebut Fariz divonis delapan bulan penjara potong masa hukuman. Setelah itu ia menjalani masa rehabilitasi di Rumah Sakit Melia Cibubur.