REPUBLIKA.CO.ID, PANCORAN -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal memasang parkir meter di Jalan Falatehan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dinas Perhubungan DKI menegaskan tidak akan merekrut juru parkir liar untuk menjaga parkir meter di sana.
Manajer Operasional Unit Pelayanan Parkir Suku Dishub Jakarta Selatan, Syaifudin Zuhri menyatakan Sudinhub Jakarta Selatan sudah memiliki jukir binaan. Hingga Selasa (6/1), binaan jukir Sudinhub Jaksel mencapai 300 orang. Rencananya setelah mesin parkir meter di Jalan Falatehan selesai dipasang, 35 Jukir akan dipekerjakan di parkir meter.
Jukir tersebut akan dibagi dalam tiga shift dari pukul 07.00 WIB sampai 23.00 WIB. “Tidak ada jukir liar yang dipekerjakan,” jelas Syaifudin Zuhri
Ia menjelaskan, jukir yang dipekerjakan tidak akan digaji dari subsidi pemerintah daerah. Namun ia mengakui setiap jukir akan mendapatkan gaji dua kali upah minimum.
Gaji untuk jukir diambil dari pendapatan parkir meter. Jika melihat pendapatan mesin parkir meter di Jalan Sabang cukup besar, ia memprediksi gaji jukir di Jalan Falatehan bakal cukup besar.
Biaya parkir meter di Jalan Falatehan yakni Rp 5.000 per jam untuk mobil, dan Rp 2.000 per jam untuk motor. Besaran biaya parkir ini menurut Syaifudin sudah diatur dalam peraturan gubernur nomor 179 tahun 2013.
Pendapatan dari parkir meter 70 persen akan diberikan untuk operator parkir, sisanya 30 persen pendapatan untuk unit pelayanan. “Nah, gaji jukir masuk ke-70 persennya,” sebutnya.
Pemprov DKI berencana memasang 18 mesin parkir meter di Jalan Falatehan I, Falatehan II, dan Jalan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.