REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) telah mengajukan surat permohonan penetapan status siaga darurat bencana kepada pemkot.
Langkah ini untuk mengantisipasi maraknya bencana di tengah tingginya intensitas hujan.
"Surat untuk pengajuan status siaga darurat bencana banjir dan longsor sudah disampaikan kepada wali kota," ujar Kepala Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kota Sukabumi, Zulkarnaen Bahrami kepada Republika, Rabu (7/1). Pasalnya, kewenangan penetapan status siaga ini menjadi kewenangan kepala daerah.
Menurut Zulkarnaen, penetapan status siaga bencana ini berbeda dengan status tanggap darurat bencana. Jika status tanggap bencana maka sudah terjadi bencana yang harus segera ditangani dengan baik.
Namun, status siaga hanya untuk menyiapkan diri dalam menghadapi pontensi bencana di musim hujan. Khususnya, dalam hal alokasi dana penanganan bencana yang lebih cepat.
Wali Kota Sukabumi Mohamad Muraz mengatakan, pemkot sudah mengalokasikan anggaran yang memadai dalam penanganan bencana. Pada APBD 2015 ini disiapkan anggaran sebesar Rp 2 miliar.