REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) telah mengajukan surat permohonan penetapan status siaga darurat bencana kepada pemkot.
Langkah ini untuk mengantisipasi maraknya bencana di tengah tingginya intensitas hujan.
"Surat untuk pengajuan status siaga darurat bencana banjir dan longsor sudah disampaikan kepada wali kota," ujar Kepala Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kota Sukabumi, Zulkarnaen Bahrami kepada Republika, Rabu (7/1). Pasalnya, kewenangan penetapan status siaga ini menjadi kewenangan kepala daerah.