Kamis 08 Jan 2015 21:17 WIB

Pengamat: Dana Desa Lebih Tepat Disalurkan Kemendes

Rep: C16/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Dana desa/ilustrasi
Foto: ist
Dana desa/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Masalah siapa penyelenggara penyaluran dana desa masih belum ada titik temu. Pengamat politik, Heri Budianto, mengatakan dana desa lebih tepat disalurkan oleh Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

"Seharusnya disalurkan oleh Kemendes PDTT karena sudah sesuai dengan tupoksinya," kata Heri Budianto saat dihubungi ROL, Kamis (8/1).

Heri mengatakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) seharusnya lebih fokus kepada urusan otonomi daerah. Apalagi, saat ini Ditjen Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) berada di bawah Kemendes PDTT. Maka, penyaluran dana desa sudah jelas menjadi ranah kerja Kemendes PDTT.

Menurut Heri, kedua kementerian tersebut harus bisa saling menekan ego birokrasi masing-masing. Karena, bagaimanapun juga program pemerintah harus tetap berjalan siappun yang melaksanakannya.

Heri mengimbau agar kedua kementerian dapat duduk satu meja menyelesaikan permasalahan ini dan menjalankan fungsi masing-msing. Jika polemik kedua kementerian ini masih belum terselesaikan, Heri meminta Presiden Joko Widodo segera turun tangan demi kepentingan masyarakat.

Sebelumnya, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa belum direalisasikan pemerintah. Sebabnya, masih terkendala sengketa siapa pelaksanan penyaluran dana desa, antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement