REPUBLIKA.CO.ID, LIMA -- Pengadilan Peru, Kamis (9/1), menghukum mantan presiden Alberto Fujimori, yang telah dipenjarakan karena satu kasus pembunuhan dukungan pemerintah, delapan tahun penjara atas tuduhan tuduhan penyelewengan dana-dana negara untuk memanipulasi media.
Hukuman itu hanya memiliki dampak simbolis karena waktu selama dipenjara tidak diakumulasi di Peru, di mana para narapidana hanya menjalani hukuman terlama dari perkara-perkara yang berbarengan yang dihadapinya.
Fujimori yang kini mendekam di penjara dari hukuman 25 tahun penjara atas pembunuhan 25 orang oleh regu pembunuh dukungan pemerintah dalam perang Peru terhadap kelompok Shining Path Maois.
Fujimori juga diperintahkan membayar satu juta dolar AS dalam kerugian sipil, Kamis karena memerintahkan dana-dana dialihkan dari Angkatan Bersenjata dan Badan Intelijen Nasional ke surat-surat kabar untuk mendiskreditkan lawan-lawan politiknya.
Fujimori, 76 tahun mengatakan ia akan mengajukan banding. "Saya menolak vonis itu, saya tidak bersalah," kata mantan presiden itu.
Persidangan 14 bulan itu merupakan yang kelima bagi Fojimori, yang telah dieksradisi dari Cile tahun 2007.
Fujimori menjadi presiden tahun 1990-2000, dan telah dipenjarakan di satu pangkalan polisi di Lima--di mana ia ditahan sejak tahun 2007.