Jumat 09 Jan 2015 23:26 WIB

Kejagung Didesak Buka Kembali SP3 Kasus Bank Bali

Rep: mas alamil huda/ Red: Taufik Rachman
Ketua DPR RI, Setya Novanto.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua DPR RI, Setya Novanto.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) dituding menutup-nutupi Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk Setya Novanto dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengalihan hak piutang (cassie) PT Bank Bali. SP3 tersebut diterbitkan Kejagung sejak 18 Juni 2003 dengan Nomor: Prin-35/F/F.2.1/06/2003.

Hal itu terungkap dalam gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/1). Direktur MAKI Boyamin Saiman mengatakan, dalam kasus tersebut, ada dua nama yang status hukumnya disembunyikan Kejagung.

Selain Setya Novanto, kata dia, ada nama mantan Menteri BUMN Tanri Abeng dan mantan Menteri Keuangan Bambang Subianto. "Kejagung tutupi SP3 Setya Novanto dan telantarkan status tersangka Tanri Abeng dalam perkara dugaan korupsi cassie Bank Bali selama 11 tahun," katanya dalam rilis yang diterima Republika, Jumat (9/1).

Setya Novanto yang kini menjadi Ketua DPR itu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung karena diduga kuat terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengalihan hak piutang (cassie) PT Bank Bali kepada Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI). Dalam kasus tersebut, negara diduga merugi sebesar Rp 904,64 miliar pada tahun 1999.